STRUKTUR TIM BOS
Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
- Penanggung Jawab : Kepala Kekolah
- Bendahara : Mansyur Hidayat, S.Pd.
- Anggota : Rostian, S.Pd.
- Ketua Komite : Inggamer
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
- Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- 6Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Tim BOS Reguler Sekolah:
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain, dan/atau
- Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.